Menyikapi
Debt Collector
Debt
collector atau jasa penagihan paksa adalah orang yang mendapat tugas dari pihak
penyedia jasa kredit apapun untuk mengambil uang yang menjadi kewajiban atas
perjanjian dan atau mengambil barang secara paksa (melawan hukum)
Komentar
Hampir
diseluruh tanah air dewasa ini mengalami pergeseran pola hidup dari kehidupan
bersahaja menjadi kehidupan konsumtif,sehingga untuk mendapatkan kebutuhan yang
diinginkan melalui penyelia jasa ( leasing, finance, bank dll ). Dimanauntuk mendapatkan
apa yang diinginkan sangat mudah tanpa jaminan, cukup dengan slip gaji dll,
sungguh menggiurkan. Namun dibalik itu ada perlakuan yang “ melawan hukum “
yaitu dengan paksa menyerahkan sejumlah uang atau barang sebagai akibat
kelalaiannya tidak membayar kewajibannya, bilamana tidak menyediakan uang
barang yang ada diambil paksa, bahkan banyak yang disertai penganiayaan.
Bila
anda yang sedang mengalami permasalahan seperti itu ada kiranya anda mengetahui hal berikut:
vMasalah
pembelian barang, peminjaman uang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan
pihak penyedia jasa, karena permasalahan perdata ( pinjam meminjam/ sewa beli/
hutang piutang )
vMasalah
pengancaman, pengambilan barang secara paksa dengan dalih apapun juga merupakan
perbuatan melawan hukum ( pasal 32 ayat (2) HAM )tidak seorangpun boleh dirampas
miliknya dengan sewenang dan secara melawan hukum. Jadi setiap orang yang
diperlakukan sewenang – wenang oleh debt collector segera melaporkan kepada
pihak kepolisian terdekat.