Saturday, February 15, 2014

Menyikapi Debt Collector
Debt collector atau jasa penagihan paksa adalah orang yang mendapat tugas dari pihak penyedia jasa kredit apapun untuk mengambil uang yang menjadi kewajiban atas perjanjian dan atau mengambil barang secara paksa (melawan hukum)

Komentar

 Hampir diseluruh tanah air dewasa ini mengalami pergeseran pola hidup dari kehidupan bersahaja menjadi kehidupan konsumtif,sehingga untuk mendapatkan kebutuhan yang diinginkan melalui penyelia jasa ( leasing, finance, bank dll ). Dimanauntuk mendapatkan apa yang diinginkan sangat mudah tanpa jaminan, cukup dengan slip gaji dll, sungguh menggiurkan. Namun dibalik itu ada perlakuan yang “ melawan hukum “ yaitu dengan paksa menyerahkan sejumlah uang atau barang sebagai akibat kelalaiannya tidak membayar kewajibannya, bilamana tidak menyediakan uang barang yang ada diambil paksa, bahkan banyak yang disertai penganiayaan.

Bila anda yang sedang mengalami permasalahan seperti itu ada kiranya anda mengetahui hal berikut:
vMasalah pembelian barang, peminjaman uang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak penyedia jasa, karena permasalahan perdata ( pinjam meminjam/ sewa beli/ hutang piutang )

vMasalah pengancaman, pengambilan barang secara paksa dengan dalih apapun juga merupakan perbuatan melawan hukum ( pasal 32 ayat (2) HAM )tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang dan secara melawan hukum. Jadi setiap orang yang diperlakukan sewenang – wenang oleh debt collector segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

No comments:

Post a Comment